
Foto: dok.detikFinance
Potensi Kerugian diperkirakan Rp 4,32 miliar (perkiraan nilai barang). Kerugian lainnya adalah karena importasi tersebut dapat mengganggu industri tekstil dalam negeri, potensi endemi penyakit, dan turunnya martabat bangsa.
Demikian disampaikan dalam siaran pers bea dan cukai yang dikutip detikFinance , Kamis (3/9/2009).
Barang bukti penyelundupan tersebut adalah sarana pengangkut berupa kapal KLM Johnson dan pakaian bekas (Ballpress) sejumlah lebih kurang 2.160 Bale.
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah pengangkutan antar pulau. Menurut peraturannya pakaian bekas termasuk dalam kategori larangan dan pembatasan.
KLM Johnson berangkat dari Kuantan, Malaysia menuju Pelabuhan Tanjung Wangi, Banyuwangi tanpa dilindungi dengan manifest. Pelabuhan Tanjung Wangi, Banyuwangi bukan merupakan Kawasan Pabean.
Sesuai dengan ketentuan, pembongkaran barang di luar Kawasan Pabean harus mendapat izin dari Kepala Kantor Pabean.
(dnl/qom)
http://www.detikfinance.com/read/2009/09/03/124006/1195751/4/malaysia-selundupkan-pakaian-bekas-ke-indonesia
No comments:
Post a Comment